Asbar Pratama
111232
1. PPh WAJIB PAJAK BADAN
PT. Makassar United dalam Tahun Pajak 2008 dan 2009 untuk masing - masing tahun pajak memperoleh Penghasilan Kena Pajak dalam jumlah yang sama sebesar :
Rp. 760.000.000,00
Hitung berapa PPh Terutang untuk Tahun 2008 dan Tahun 2009?
JAWABAN:
a. Tarif PPh Wajib Pajak Badan
Keterangan :
- Sampai Dengan Tahun 2008 :
Berlaku Tarif Progresif sebagai berikut:
>Penghasilan Kena Pajak s/d Rp. 50.000.000,00 Tarif 10%
> Rp. 50.000.000,00 – Rp. 100.000.000,00 Tarif 15%
> Rp. 100.000.000,00 Tarif 30%
- Sampai Dengan Tahun 2009:
>Berlaku Tarif Tunggal : 28%
Hitung berapa PPh Terutang untuk Tahun 2008 dan Tahun 2009?
JAWABAN:
a. Tarif PPh Wajib Pajak Badan
Keterangan :
- Sampai Dengan Tahun 2008 :
Berlaku Tarif Progresif sebagai berikut:
>Penghasilan Kena Pajak s/d Rp. 50.000.000,00 Tarif 10%
> Rp. 50.000.000,00 – Rp. 100.000.000,00 Tarif 15%
> Rp. 100.000.000,00 Tarif 30%
- Sampai Dengan Tahun 2009:
>Berlaku Tarif Tunggal : 28%
b. Pajak penghasilan Terutang
- Tahun 2008:
Penghasilan Kena Pajak = Rp. 760.000.000,00
Penghitungan :
> Rp. 50.000.000,00 x 10% = Rp. 5.000.000,00
> Rp. 50.000.000,00 x 15% = Rp. 7.500.000,00
> Rp .660.000.000,00 x 30% = Rp. 198.000.000,00
T O T A L PAJAK (PPh) = Rp.210.500.000,00
-Tahun 2009:
Penghasilan Kena Pajak . = Rp 760.000.000,00
Perhitungan :
Tarif: Rp. 760.000.000,00 x 28% .= Rp. 212.800,000,00
2. PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA
Bapak Juanda dengan Status Kawin mempunyai Anak 3 orang (K/3) dan memiliki usaha Toko untuk Tahun 2008 dan Tahun 2009 memperoleh Penghasilan Bersih jumlahnya sama sebesar Rp. 760.000.000,00.
Hitung berapa besarnya Pajak Terutang Tahun 2008 dan Tahun 2009 atas nama bpk. Juanda ?
2. PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA
Bapak Juanda dengan Status Kawin mempunyai Anak 3 orang (K/3) dan memiliki usaha Toko untuk Tahun 2008 dan Tahun 2009 memperoleh Penghasilan Bersih jumlahnya sama sebesar Rp. 760.000.000,00.
Hitung berapa besarnya Pajak Terutang Tahun 2008 dan Tahun 2009 atas nama bpk. Juanda ?
JAWABAN:
a. Tarif Pph Wajib Pajak Orang Pribadi
a. Tarif Pph Wajib Pajak Orang Pribadi
Keterangan :
1) Tarif Lama s/d Tahun 2008
PENGHASILAN KENA PAJAK :
> s/d Rp. 25.000.000,00 Tarif 5%
> Rp. 25.000.000,00 – Rp. 50.000.000,00 Tarif 10%
> Rp. 50.000.000,00 – Rp. 100.000.000,00 Tarif 15%
> Rp. 100.000.000,00 – Rp. 200.000.000,00 Tarif 25%
> Rp. 200.000.000,00 dst............................... Tarif 35%
2) mulai Tahun 2009
PENGHASILAN KENA PAJAK:
> Rp. 50.000.000,00 Tarif 5%
> Rp. 50.000.000,00 – Rp. 250.000.000,00 Tarif 15%
> Rp. 250.000.000,00 – Rp.500.000.000,00 Tarif 25%
> Rp.500.000.000,00 dst............................... Tarif 30 %.
1) Tarif Lama s/d Tahun 2008
PENGHASILAN KENA PAJAK :
> s/d Rp. 25.000.000,00 Tarif 5%
> Rp. 25.000.000,00 – Rp. 50.000.000,00 Tarif 10%
> Rp. 50.000.000,00 – Rp. 100.000.000,00 Tarif 15%
> Rp. 100.000.000,00 – Rp. 200.000.000,00 Tarif 25%
> Rp. 200.000.000,00 dst............................... Tarif 35%
2) mulai Tahun 2009
PENGHASILAN KENA PAJAK:
> Rp. 50.000.000,00 Tarif 5%
> Rp. 50.000.000,00 – Rp. 250.000.000,00 Tarif 15%
> Rp. 250.000.000,00 – Rp.500.000.000,00 Tarif 25%
> Rp.500.000.000,00 dst............................... Tarif 30 %.
b. Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP)
1) s/d Tahun 2008 PTKP
- untuk Diri Wajib Pajak .Rp. 13.200.000,00
-Status Wajib Pajak Kawin mendapat tambahan Rp. 1.200.000,00
-Untuk Tanggungan Keluarga Maksimum 3 orang @ Rp. 1.200.000,00
1) s/d Tahun 2008 PTKP
- untuk Diri Wajib Pajak .Rp. 13.200.000,00
-Status Wajib Pajak Kawin mendapat tambahan Rp. 1.200.000,00
-Untuk Tanggungan Keluarga Maksimum 3 orang @ Rp. 1.200.000,00
2) Mulai Tahun 2009
- PTKP untuk Diri Wajib Pajak Rp. 15.840.000,00
- Status Kawin mendapat tambahanRp. 1.320.000,00
- Tanggungan KeluargaMaksimm 3 orang @ Rp. 1.320.000,00
c. Pajak Terutang:
1) Tahun 2008:
a.
Penghasilan Bersih Rp760.000.000,00
b.
PTKP (K/3)
-Diri Wajib Pajak Rp. 13.200.000,00
-Kawin ( Istri) Rp. 1.200.000,00
-Tanggungan 3 Orang anak @ Rp. 1.200.000,00 = Rp. 3.600.000,00
Total PTKP (K/3) (Rp. 18.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 742.000.000,00
2) PPh Terutang Tarif 2009:
-Kawin ( Istri) Rp. 1.200.000,00
-Tanggungan 3 Orang anak @ Rp. 1.200.000,00 = Rp. 3.600.000,00
Total PTKP (K/3) (Rp. 18.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 742.000.000,00
2) PPh Terutang Tarif 2009:
> s/d Rp. 25.000.000,00 x
5% = Rp. 1.250.000,00
> Rp. 25.000.000,00 x10% =Rp. 2.500.000,00
> Rp. 25.000.000,00 x10% =Rp. 2.500.000,00
> Rp. 50.000.000,00
x 15% =Rp. 7.500.000,00
` > Rp. 100.000.000,00 x 25% =Rp. 25.000.000,00
> Rp. 542.000.000,00 x 35% =Rp. 189.700.000,00
TOTAL PPh Terutang 2008 Rp. 225.950.000,00
> Rp. 542.000.000,00 x 35% =Rp. 189.700.000,00
TOTAL PPh Terutang 2008 Rp. 225.950.000,00
2) Tahun 2008:
a.
Penghasilan Bersih Rp.760.000.000,00
b.
PTKP (K/3)
-Diri Wajib Pajak Rp. 15.840.000,00
-Kawin ( Istri) Rp. 1.320.000,00
-Tanggungan 3 Orang anak @ Rp. 1.320.000,00 = Rp. 3.960.000,00
Total PTKP (K/3) (Rp. 21.120.000,00)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 738.880.000,00
2)PPh Terutang Tarif 2009:
-Kawin ( Istri) Rp. 1.320.000,00
-Tanggungan 3 Orang anak @ Rp. 1.320.000,00 = Rp. 3.960.000,00
Total PTKP (K/3) (Rp. 21.120.000,00)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 738.880.000,00
2)PPh Terutang Tarif 2009:
> Rp. 50.000.000,00 x 5% =Rp. 2.500.000,00
` > Rp. 200.000.000,00 x 15% =Rp. 30.000.000,00
> Rp. 250.000.000,00 x 25% =Rp. 62.500.000,00
> Rp. 250.000.000,00 x 25% =Rp. 62.500.000,00
> Rp. 238.880.000,00 x 30% =Rp. 71.664.000,00
TOTAL PPh Terutang 2009 Rp.
166.664.000,00
0 komentar:
Posting Komentar